Selain Gaji, Ada Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Penerima Bantuan Pekerja Swasta

- 30 Agustus 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja.
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug

MEDIA PAKUAN-Bantuan berupa subsidi bagi pekerja swasta sebesar Rp600 ribu diluncurkan pemerintah pusat. Rencananya, bantuan akan diberikan selama empat bulan.

Namun, tidak semua pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta menerima gaji tersebut.

Sebab, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan menerika Bantuan Langsung Tunai (BLT) pegawai atau subsidi upah ini.

Salah satu syarat yakni membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020.

Baca Juga: Isu Posisi Wapres Tergoyang, Ini Kata Pengamat

Pekerja yang perusahaannya masih menunggak terpaksa harus gigit jari. Sebab, tidak akan teridentifikasi sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Dikutip dari Pikiranrakyat.com judul “ Wamen BUMN Bocorkan Kriteria Penerima BLT Pegawai, Anda Salah Satunya? Yang Nunggak Harus Gigit Jari”,Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, membayar iuran BPJS Ketenagarkerjaan adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja dan merupakan hak bagi tenaga kerjanya.

"Tenaga kerja baik formal maupun informal akan terdaftar dan mendapatkan perlindungan pemerintah," tulis Budi dalam Instagram @budigsadikin, Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

Budi mengungkapkan, ada sekitar 15 juta dari total 39 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x