Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Masih Ada Kesempatan Pendaftaran Hingga Akhir Agustus 2020

- 28 Agustus 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi uang BLT Subsidi gaji
Ilustrasi uang BLT Subsidi gaji /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Bagi Anda yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah senilai Rp2,4 juta, jangan dulu putus asa.

Masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2020 untuk pendaftaran data pekerja penerima bantuan subsidi.

Baca Juga: lima Andalan Citrarasa Kuliner Sukabumi

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja dan perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJAMSOSTEK setiap bulan. Artinya ini kita berikan sebagai penghargaan, reward ke pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis lalu.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul Belum Terima Subsidi Gaji? Pendaftaran Data Pekerja Penerima Rp2,4 Juta Ditunggu hingga 31 Agustus!.

Pada tahap pertama ini, baru 2,5 juta orang yang menerima bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Petani Cabai Sukabumi Merugi, Hasil Tanaman Dibiarkan Tidak Dipanen

Sisa penyaluran tahap awal yang total hingga 15,7 juta pekerja, rencananya akan disalurkan pada bulan September nanti.

Total jumlah nominal bantuan yang disalurkan adalah Rp2,4 juta, yang dibagi Rp600.000 per bulan, dan disalurkan dalam dua tahap.

Setiap tahap, BPJAMSOSTEK akan mengirim Rp1,2 juta langsung ke rekening pekerja yang valid.

Untuk memenuhi target penyaluran, BPJAMSOSTEK meminta agar perusahan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerjanya agar bisa menyalurkan bantuan.

Hingga kini baru ada 10,8 juta orang yang terdaftar, dari target yang totalnya mencapai 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Setukpa Lemdiklat Polri dan Pemkot Sukabumi Segera Bangun Tugu Polisi

"Kami tak henti-hentinya mengimbau perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja, termasuk nomor rekening aktif atas nama pekerja," ucap Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Jumat 28 Agustus 2020.

Jika ditemukan rekening yang tidak valid, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data agar perusahaan bisa mengecek ulang.

"Nomor rekening yang tak valid kami kembalikan ke perusahaan, dikonfirmasi ulang kepada pekerja, lalu kami validasi ulang lagi," pungkas Agus.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah