Bupati Bagkalan Periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu 1 tahun, dan bila tidak mempu membayar maka harta bendanya aka disita.
Dan apabula terdakwa tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hkumanya akan bertambah selama 3 tahun.
Tak hanya itu majelis juga menambahkan hukuman untuk terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi bupati public selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih sebagai penjawabt public selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana” kata ketua Majelis hakim lagi.
Dan sementara itu JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyatakan bahwa mereka menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.***Amalia