MEDIA PAKUAN – Diketahui Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul altif Amin.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan di duga penerima gratifikasi.
KPK menyebut di duga Abdul Latif menerima uanag senilai Rp5,3 Miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya memvonis Bupati nonaktif Abdul Latif Imron akan di penjara selama Sembilan tahun pada selasa malam 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Laboratorium IPB Yang Tewaskan Mahasiswi S2
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun,dan pidana denda uang Rp300 juta sebsider 4 bulan penjara” kata ketua Majelis Hakim Darwanto membawa putusan Selasa malam sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Meskipun akhirnya tedakwa di vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut, hal ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang harus dijalankan Ra Latif.