Babak Baru Kasus Dugaan Pencucian Uang, Pejabat Ditjen Pajak Disidang Perdana: Termasuk Gratifikasi Rp94,6 M

- 20 Agustus 2023, 13:26 WIB
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor
KPK Melimpahkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor /ANTARA
MEDIA PAKUAN- Terdapat kabar Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang .
 
Serta Rafael Alun juga siap disidang atas dugaan dugaan penipuan gratifikasi mencapai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kemudian Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberitahukan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.
 
 
Selanjutnya, Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut juga diduga telah menerima gratifikasi senilai  Rp16,6 miliar.
 
Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
 
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ujar Ali Fikri, Minggu 20 Agustus 2023
 
 
Mengenai nilai total penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun itu bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan.
 
Serta Tim jaksa sudah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57766/rafael-alun-diduga-lakukan-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x