Korupsi BTS Kominfo dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejagung Periksa Enam Saksi Termasuk Menteri Kominfo

- 15 Februari 2023, 00:19 WIB
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa /Dok. Kejagung/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.


Keenam saksi diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Selasa 14 Februari 2023.


Saksi-saksi tersebut adalah  Direktur PT Elabram System, Kukandi,  Dwie Anggaraeni  dari pihak swasta,  Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, Tambunan Satria Bonari K, Direktur PT Telnusa Intracom,  Djarot Bismantara, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Wenxing li dan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas tersangka Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL),  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM).

Tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS),  tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga: Wow! Ternyata Orang Arab Badui Punya Rumah Unik di Atas Pohon: Letaknya di Pinggir Gunung

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut pemeriksaan keenam saksi sangat diperlukan.

Halaman:

Editor: M Hilman Hudori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x