Pinta Pejabat Provinsi Laksanakan Pengawasan Tahapan Pemilu, Ini Kata Bawalsu

- 18 Agustus 2023, 15:01 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan anggotanya dilaporkan ke DKPP, ditengarai ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan anggotanya dilaporkan ke DKPP, ditengarai ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur /Dok. Bawaslu RI/

MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada para pejabat provinsi agar segera melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.

Herwyn JH Malonda Anggota Bawalsud menyampaikan dipastikan tidak ada syuting jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat Kabupaten/Kota.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu," ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Menurut WMO, Permukaan laut pulau Pasifik naik lebih cepat hingga mengakibatkan pulau Solomon terancam

Perintah itu telah dipastikan untuk memutuskan karena anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir.

Herwyn juga menegaskan terkait sangat pentingnya penugasan sementara untuk mengisinya kembali.

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya VS PSM Makassar Pada Pekan Ke 9 BRI Liga 1 Musim 2023 2024 :Sekarang

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terangnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x