MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada para pejabat provinsi agar segera melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.
Herwyn JH Malonda Anggota Bawalsud menyampaikan dipastikan tidak ada syuting jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat Kabupaten/Kota.
"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu," ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023.
Perintah itu telah dipastikan untuk memutuskan karena anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir.
Herwyn juga menegaskan terkait sangat pentingnya penugasan sementara untuk mengisinya kembali.
Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terangnya.