MEDIA PAKUAN - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status dari penanganan laporan pendugaan penipuan aplikasi Jombingo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada hari Jumat 4 Agustus 2023.
“Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangan yang diterima Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Waspadai, Minum Air dalam Kondisi Kurang Minum Berakibat Bisa Keracunan Air
“Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan,” katanya.
Namun demikian, Ade Safri mengatakan untuk saat ini belum ada yang terbukti menjadi tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik naik sidik,” katanya.***