Segera Cek Nama Anda Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan BLT Rp600 Ribu

- 21 Agustus 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. / Media Pakuan
Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. / Media Pakuan /

MEDIA PAKUAN - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pegawai swasta sebesar Rp600 ribu rencanannya akan dicairkan pada 25 Agustus 2020.

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai calon penerima dana bantuan tersebut. Caranya, cukup login melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi pendaftar baru, buat akun terlebih dahulu dengan cara masukkan alamat email dan kata sandi. Tentukan pilihan sebagai penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Philippe Countinho Akan Meninggalkan Barcelona Usai Laga Final Liga Champion

Selanjutnya masukkan data lengkap sesuai KTP elektronik. Masukkan nomor KJP atau Nomor Kepesertaan sesuai yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah selanjutnya masukkan nomor ponsel. Tunggu sampai ada balasan SMS berupa kode verifikasi, setelah itu masukan kodenya.

Jika nama Anda masuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan Anda akan menerima bantuan BLT Rp600 ribu.

Baca Juga: Tim Kajian BPR Sukabumi Gali Informasi Soal Bank Syariah Hingga ke Jateng dan DIY

Syarat Penerima BLT

Dana BLT ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan aturan tersebut ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh para pegawai swasta untuk mendapatkan dana BLT Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Berikut persyaratannya : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Sinovac Sepakati 40 Juta Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah