MEDIAPAKUAN - Di era digitalisasi proses permohonan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah dan praktis.
Kita cukup duduk manis di rumah SIM baru atau perpanjangan bisa lansung diantar kerumah.
Mungkin proses ini masyarakat masih belum banyak yang mengetahuinya.
Padahal proses permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM lebih simpel dan gampang.
Berikut Cara Mengurus SIM Mati Online 2023, Ini Syarat Lengkapnya!
Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Nah, jika SIM kamu mati karena habis masa berlakunya misalnya telat perpanjang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 2 tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka kamu harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika kamu membuat SIM untuk pertama kali.
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya.