Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai fee komitmen perolehan enam belas paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya uang, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10. (***)