Terkait Kasus Suap, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim

- 7 Agustus 2020, 19:33 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI

 

MEDIA PAKUAN-Penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi, pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Dikutip dari Jurnal Sumsel yang berjudul “KPK Panggil Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim”, dari Antara, Muhardi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Selain Muhardi, KPK juga memanggil ajudan Ketua DPRD Muara Enim, Ellen Joe."Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Sean Gelael Pasang Strategi Jelang Balap di Sirkuit Silverstone, Inggris

Muhardi dimintai keterangan untuk dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim untuk kali kedua. Sebelumnya, dia juga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, 25 Februari 2020, untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Untuk diketahui, Ramlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 April 2020. Selain Ramlan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Merawat Wajah Tanpa Mahal

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x