Jadi Peserta Pilkada, ASN Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

- 29 Juli 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi PNS harus netral / MEDIA PAKUAN
Ilustrasi PNS harus netral / MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN - Aparat Negeri Sipil (ASN) atau PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada saat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam rilisnya yang diterima Antara pada Selasa 29 Juli 2020.

Menurutnya sanksi pemberhentian PNS ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Video Aksi Perundungan, Siswi SMP di Bekasi Dipaksa Cium Kaki

Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata Haryomo.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Layang Diduga Bermasalah, LAS Minta Tanggung Jawab Dinas Bina Marga Provinsi

Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum.

Karena frasa "tindak pidana umum" yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020. Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Karena PNS tersebut melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x