Gegara TikTok, Dua Wanita di Mesir Divonis Penjara Dua Tahun

- 28 Juli 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi (PIXABAY)
Ilustrasi (PIXABAY) /


MEDIA PAKUAN - Dua orang wanita di Mesir divonis penjara selama dua tahun oleh pengadilan setempat.

Mereka adalah Haneen Hossam dan Mowada al-Adham. Keduanya dituduh melanggar moral publik karena telah membagikan foto dan video tak senonoh di media sosial.

Selain divonis penjara, Haneem Hossam dan Mowad Al-Adham juga dijatuhi hukuman denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta.    

Namun dalam putusan pengadilan tersebut, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Baca Juga: Polda Lidik Dugaan Penyelewengan Bansos di Tujuh Kabupaten di Jabar

Diketahui Mawada al-Adham merupakan seorang influencer TikTok dan Instagram yang telah memiliki setidaknya 2 juta pengikut.

Sedangkan Haneem terjerat hukum dalam kasus itu karena mengelola akun media sosial milik Mawada. Selain Haneem, masih ada tiga wanita lainnya yang turut serta membantu Haneem.    

Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi kabar hukuman tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan penuntut umum tersebut.

Haneem Hossam ditangkap pada April 2020 lalu, setelah mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, bahwa para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.

Baca Juga: Perkuat Koalisi, PPP-PDIP Lirik Parpol Non Perlemen

Sedangkan Mawada al-Adhan, ditangkap pada bulan Mei usai mengunggah video satir di laman TikTok dan Instagramnya.

Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas permasalahan mereka.

Setidaknya lebih dari 40 persen populasi muda di Mesir yang lebih dari 100 juta orang telah mendapatkan penetrasi internet.

Bahkan dengan penangkapan dua wanita itu banyak pihak yang menentang hukuman bagi mereka.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Layang Diduga Bermasalah, LAS Minta Tanggung Jawab Dinas Bina Marga Provinsi

"Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kami akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita Intissar al-Saeed.

"Itu masih indikator berbahaya. Terlepas dari pandangan yang berbeda pada konten yang disajikan oleh para gadis di TikTok, itu bukanlah alasan untuk dipenjara," tuturnya.

Bahkan beberapa aktivis hak turun ke media sosial dan mengutuk penangkapan itu. Sebuah tagar yang sedang tren dalam bahasa Arab yang diterjemahkan menjadi

"dengan izin keluarga Mesir" secara luas digunakan dalam kampanye media sosial online untuk menarik perhatian pada kasus ini dan menuntut pembebasan para influencer wanita.

Baca Juga: Nekat, Hindari Ops Patuh Lodaya Puluhan Pengendaraan Lawan Arus

Sebuah petisi juga diluncurkan menuntut pembebasan influencer dengan lebih dari 1500 tanda tangan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini Mesir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Terakhir kali pemerintah Mesir menindak penyanyi dan penari wanita karena konten yang mereka sajikan dinilai terlalu sugestif. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x