MEDIA PAKUAN-Tim buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota masih memburu pelaku duga kekerasan seks terhadap sejumlah anak dibawah umur.
Modus tindakan tidak terpuji yang dilakukan TA (70) warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tidak hanya dengan iming iming diberikan Permen. Tapi seluruh korban diberikan uang sebesar Rp. 5.000. Permen dan uang diberikan pelaku usai melakukan aksi bejatnya
Di duga kuat kekerasan seks terhadap para korban yang dilakukan laki-laki bau tanah tanah itu, cukup banyak. Hanya saja, petugas Kepolisian baru menerima laporan tujuh orang anak dibawa umur.
Didampingi kedua orangtuanya, mereka telah datang ke ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sukabumi Kota.
Hanya saja, pelaku menghilang dari rumah kontrakan ketika polisi akan melakukan penangkapan. Dirumah kontrakan polisi tidak menemukan laki laki bejat itu.
Rumahnya, kini kosong tidak berpenghuni lagi. Diduga melarikan diri sebelum petugas datang menyatroni tempat tinggalnya.
"Kami masih mengejar pelaku pelecehan seks terhadap anak dibawa umur. Mudah mudahan tidak lama lagi, dia segera ditangkap. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.
Terungkap kasus kekerasan seks yang membuat geram warga, kata Sumarni berawal dari pengakuan salah seorang korban. Dia mengadukan perbuatan laki laki bau tanah itu, kepada orangtuanya.
"Namun tidak berlangsung lama, banyak orang tua melaporkan aksi kekerasan seks kepada polisi," katanya
Sumarni mengatakan pelaku bila terbukti menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul atau kekerasan seksual akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ***