MEDIA PAKUAN – Belajar dari konten TikTok Emak-emak Mandi di Lumpur, para kreator mesti hati-hati.
Kini Bareskrim Polri tak segan memanggil untuk memproses secara hukum.
Masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh para konten kreator di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri
Para konten kreator bisa menjadi tersangka kasus tindak pidana. Apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan atau merugikan orang lain.
Baca Juga: Dijamin Anti Gagal! Inilah Resep Serabi Pandan Enak dan Lembut: Jajanan Tradisional Populer
Seperti dalam berita yang telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim panggil konten kreator cegah konten 'ngemis online'.
Pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten "emak-emak mandi di lumpur" yang mesti berurusan dengan Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat.
Pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah itu merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.