7 Tahun Tidak Digaji! komnas HAM Desak Pemerintah Panggil PT: Terkait Nasib TKW Indramayu, Maryam binti Naspan

- 9 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi TKW tidak di gaji majikan.
Ilustrasi TKW tidak di gaji majikan. /Pixabay / Marcos Cola.

Lebih lanjut Anis mengatakan pula  Kementrian Ketenagakerjaan atau BP2MI  bisa memanggil PT yang memberangkatkan diawal harus dimintai pertanggungjawabannya.

Kekhawatiran perusahaan yang  telah membawa Pekerja Migram Indonesia  tidak memiliki mekanisme yang jelas.

Sehingga terjadi kasus yang menimpa Maryam binti Sarpan.

Dengan uang kiriman dari luar negeri ke Indonesia yang berjumlah miliaran ini, para TKI membantu perekonomian negara.

Baca Juga: Fenomena Langka! Arab Saudi Mendadak Jadi Daerah Subur Nan Hijau Ditumbuhi Pepohonan

Tercatat pada semester-I 2021, jumlah remitansi TKI sebesar 4.537 juta dollar AS atau setara Rp 65 miliar berasal dari para pejuang devisa ini.

Oleh karena itu pemerintah seyogyanya menangani kasus-kasus  yang serupa seperti yang menimpa Maryam ini harus ditangani secara serius,  

Sampai sejauh ini,  meskipun belum bisa pulang.  Keluarga  Maryam diliputi kebahagiaan dimana sebelumnya sempat dilanda kesedihan yang panjang.

Baca Juga: Keunikan Arab Saudi Menjadi Negara Terbesar Ke 5 di Asia dan 2 Terbesar Dunia

Jika Maryam  telah hilang dan meninggal dunia di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x