MEDIA PAKUAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT yang membawa Maryam binti Sarpal
Pasalnya TKW asal Indramayu tersebut tidak digaji selama tujuh tahun majikannya.
Demikian tanggapan Kordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah diJakarta, Senin 9 Januari 2023.
Untuk diketahui Maryam merupakan TKW asal Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu itu telah bekerja di negara Uni Emirat Arab (UEA) selama 7 tahun.
Tidak hanya itu, dia dilarang ke luar rumah dan gajinya belum dibayar majikannya.
Anis juga mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun dan akses komunikasi yang terputus.
Sehingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata pelanggaran hak-hak pekerja migran.