7 Tahun Tidak Digaji! komnas HAM Desak Pemerintah Panggil PT: Terkait Nasib TKW Indramayu, Maryam binti Naspan

- 9 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi TKW tidak di gaji majikan.
Ilustrasi TKW tidak di gaji majikan. /Pixabay / Marcos Cola.

MEDIA PAKUAN -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT yang membawa Maryam binti Sarpal

Pasalnya TKW asal Indramayu tersebut tidak digaji selama tujuh tahun majikannya.

Demikian tanggapan Kordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah diJakarta, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Vietnam VS Indonesia pada Leg 2 Semifinal AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 :Langsung RCTI

Untuk diketahui Maryam merupakan TKW asal Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu itu telah  bekerja di negara Uni Emirat Arab (UEA) selama 7 tahun.

Tidak hanya itu, dia dilarang ke luar rumah dan gajinya belum dibayar majikannya.

Anis juga mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun dan akses komunikasi yang terputus.

Sehingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata pelanggaran hak-hak pekerja migran.

Baca Juga: Belum Genap Setahun Menikah! Artis Merangkap Legislatif Venna Melinda Polisikan Suami: Terkait Dugaan KDRT

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x