Baca Juga: Kabar Gembira! Pertamina Menurunkan Harga BBM Jenis Pertamax Mulai 3 Januari 2023
Lantaran motor bodong, dianggap tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.
Selanjutnya tak bisa didaftarkan lagi dan tidak dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak yang berimbas pada penurunan harga jual.
Dengan demikian jika data sudah dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.***