Awas Bila Diberlakukan 2023, Mobil dan Motor Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun: Kok Bisa?

- 3 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi mobil, bila tidak segera memperpanjang STNK selama 2 Tahun aoan dianggap bodong
Ilustrasi mobil, bila tidak segera memperpanjang STNK selama 2 Tahun aoan dianggap bodong /Antara/Rony Muharrman/

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertamina Menurunkan Harga BBM Jenis Pertamax Mulai 3 Januari 2023

Lantaran motor bodong, dianggap tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.

Selanjutnya tak bisa didaftarkan lagi dan tidak dapat melakukan pengurusan surat kendaraan seperti balik nama hingga pembayaran pajak yang berimbas pada penurunan harga jual.

Dengan demikian jika data sudah dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah