Aliran Bab Kesucian di Sulsel Dianggap Sesat: Tidak Sholat 5 Waktu, Haramkan Daging Ikan dan Susu

- 3 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi sembahan aliran sesat.
Ilustrasi sembahan aliran sesat. /pixabay/

Kriteria yang membuat aliran tersebut dianggap sesat menurut MUI Sulsel adalah pertama, mengharamkan konsumsi daging ikan dan susu yang bertentangan dengan hadits Nabi Muhammad SAW.

"Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda : tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal".

"Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah saw termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel.

Kemudian aliran Bab Kesucian mengajarkan untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu yang merupakan rukun Islam wajib dikerjakan oleh setiap Muslim.

MUI Sulsel menjelaskan, hal tersebut sudah jelas menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) dan termasuk dalam kategori kekufuran atau sudah jelas telah keluar dari Islam.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat. Setelah kami mendapatkan informasi dari pesan yang anda kirim ke kami, Tim Media MUI Sulawesi Selatan melakukan cross check apakah betul Yayasan tersebut ada di Gowa," ujar MUI Sulsel.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Pasir Suren Makin Berbahaya! Bupati Sukabumi Instruksi Dinas Terkait Bergerak Cepat

"Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut, dimana cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik," katanya.

MUI Sulsel mengungkapkan pemimpin aliran sesat tersebut merupakan pendatang dari daerah Sumatera yang menikahi wanita asl Gowa.

Setelah mendirikan yayasan, menurut MUI Sulsel saat ini aliran Bab Kesucian tersebut menjadi tertutup dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah