MEDIA PAKUAN - Indikasi adanya kelompok yang diduga mengajarkan aliran sesat terjadi di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aliran sesat yang dinamai Bab Kesucian itu pertama kali diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Pelapor menyebutkan bahwa kelompok tersebut mengajarkan untuk mengharamkan konsumsi daging ikan dan susu.
Aliran Bab Kesucian dipimpin oleh seorang ulama yang berada di Gowa, Sulsel. Hal itu diketahui karena salah satu keluarga pelapor termasuk dalam pengikutnya.
"(Aliran) yang mengharamkan makan daging ikan dan susu. bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu," kata pelapor.
Baca Juga: 18 Jadwal Persija Jakarta di Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia, Laga Pertama Lawan Persib Bandung
Menanggapi laporan tersebut, MUI Sulsel menjelaskan beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa MUI :
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah