Aliran Bab Kesucian di Sulsel Dianggap Sesat: Tidak Sholat 5 Waktu, Haramkan Daging Ikan dan Susu

- 3 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi sembahan aliran sesat.
Ilustrasi sembahan aliran sesat. /pixabay/

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya

"Berdasarkan informasi pelapor, maka ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat," kata MUI Sulsel dalam keterangannya.

Baca Juga: Marak Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Polres Sukabumi Kota Dorong untuk Aktifkan Edukasi Seks Sejak Dini

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah