MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 17 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2022.
Kali ini KPU memberikan dua alternatif pilihan kepada 9 Parpol untuk memilih tetap menggunakan nomor lama peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai memilih menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019 yakni; PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat
Sedangkan PPP memilih menggunakan nomor urut baru bersama 8 Parpol yang baru lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Terlalu Kuat! Maroko Gagal Tumbangkan Prancis di Babak Semifinal FIFA World Cup Qatar 2022
Berikut rincian hasil penetapan nomor urut ke-17 Parpol peserta Pemilu 2024: