Sah! Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU: 9 Parpol Gunakan Nomor Lama

- 15 Desember 2022, 07:51 WIB
Kpu tetapkan nomor urut 17 parpol pada pemilu 2024 mendatang
Kpu tetapkan nomor urut 17 parpol pada pemilu 2024 mendatang /

MEDIA PAKUAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah  menetapkan nomor urut  17 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Desember 2022.   

Kali ini KPU memberikan dua alternatif pilihan kepada 9 Parpol untuk memilih tetap menggunakan nomor lama peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut baru.

Baca Juga: Back To Back Final FIFA World Cup, Mampukah Prancis Melewati Hadangan Argentina untuk Meraih Juara Kembali?

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai memilih menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019  yakni;  PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat

Sedangkan PPP memilih menggunakan nomor urut baru bersama 8 Parpol  yang baru lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Terlalu Kuat! Maroko Gagal Tumbangkan Prancis di Babak Semifinal FIFA World Cup Qatar 2022

Baca Juga: Prancis Berhasil Melaju ke Babak Final FIFA World Cup Qatar 2022 Usai Tumbangkan Maroko :Argentina Menanti

Berikut  rincian hasil penetapan nomor urut ke-17 Parpol peserta Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x