Zina di luar hubungan suami istri
Aturan yang membahas mengenai kumpul kebo atau zina di luar nikah ada pada pasal 413 ayat 1. Namun pasal itu bisa diterapkan apabila yang melaporkan delik aduan berasal dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Marwan Hamami Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Korban Gempa Bumi Cianjur yang ada di Sukabumi
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isitrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat 1.
Demo tidak lapor polisi
Aktivitas demo atau unjuk rasa bisa dilaksanakan apabila melapor polisi terlebih dahulu. Di dalam RKUHP penjelasan tentang hal itu tercantum dalam pasal 256.
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Pasal ini dinilai bermasalah karena dapat mengganggu jalannya proses demokrasi karena menyampaikan aspirasi di muka umum harus mendapat izin dari kepolisian terlebih dahulu.
Penghinaan terhadap Polisi, DPR, dan Lembaga Negara