Baca Juga: 15 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi hanya dalam 3 jam
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata pasal 252 ayat 1.
Selain enam pasal tersebut, sejumlah pasal lain juga dipermasalahkan masyarakat. Bahkan di sejumlah daerah terjadi aksi protes atas RUU KUHP.***