6 Pasal RUU KUHP Dianggap Problematik, Kumpul Kebo hingga Santet Kini Diurusi Negara

- 6 Desember 2022, 13:58 WIB
Aksi PMII Tasikmalaya di Gedung DPRD, Mereka Menolak Pengesahan RUU KUHP, Dinilai Merugikan Masyarakat
Aksi PMII Tasikmalaya di Gedung DPRD, Mereka Menolak Pengesahan RUU KUHP, Dinilai Merugikan Masyarakat /Literasi News/BU

Menghina lembaga negara baik dari institusi kepolisian, TNI, DPR, DPRD, kejaksaan dan lainnya dapat dipenjara seperti yang tertuang dalam pasal 349 ayat 1 RUU KUHP.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 349 ayat 1.

Lebih lanjut pada ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Kemudian pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

Hukuman bagi Koruptor lebih ringan

Hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi diringankan yakni dua tahun lebih cepat dibanding aturan sebelumnya. Dalam pasal 603 dijelaskan koruptor mendapat hukuman penjara dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Komplotan Penimbun BBM Sukabumi Ditangkap, Modus Modifikasi Mobil untuk Simpan Ribuan Liter BBM

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi pasal tersebut.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 2 UU dijelaskan bahwa koruptor seharusnya mendapatkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Santet bisa kena pidana

Saat ini megara juga mengatur soal pelaku santet. Hal itu dijelaskan dalam pasal 252 ayat 1 di RUU KUHP terbaru. Hukumannya bisa mencapai 1,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x