Baca Juga: Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda: Tim Khusus Gabungan Tangani Gagal Ginjal Akut
Sedangkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries akan disidik oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ujarnya.***