Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Menpora Tegaskan tidak akan Ikut Campur KLB PSSI
Selain itu, Anjar mengatakan tidak adanya saksi-saksi dari Arema FC, yang menghadiri rekonstruksi di Lapangan Markas Polda Jatim.
"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," katanya lagi.
Dengan demikian, hanya ada keterangan sepihak dan saksi-saksi dari pihak kepolisian dan tersangka, dari rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Polri Buka Peluang Ada Tersangka Baru dari Tragedi Kanjuruhan : Statusnya Masih Rahasia!
"Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.
Seperti sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan ini masih berstatus P18, yang artinya masih belum lengkap.
Oleh karena itu, kasus ini diserahkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada penyidik Polda Jawa Timur.***