Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda: Tim Khusus Gabungan Tangani Gagal Ginjal Akut

- 27 Oktober 2022, 15:56 WIB
Gratis! Biaya Perawatan Anak Gagal Ginjal Akut Bakal Ditanggung Pemerintah
Gratis! Biaya Perawatan Anak Gagal Ginjal Akut Bakal Ditanggung Pemerintah /Instagram @infojawabarat/

MEDIA PAKUAN - Melonjaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia membuat Markas besar Polri ikut turun tangan menanganinya.

Mabes Polri memberikan arahan kepada jajarannya di masing masing wilayah untuk terlibat dalam penanganan gagal ginjal akut.

Melalui surat telegram Kapolri, seluruh Polda diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebarluasan gagal ginjal akut.

Surat telegram dengan nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto tertanggal 26 Oktober 2022 berisi pedoman atau langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi gagal ginjal akut di wilayah masing masing.

Baca Juga: Disebut Ampuh Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Impor 200 Vial Fomepizole dari Singapura dan Australia

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut, setiap Polda akan dilibatkan dengan BPOM dan dinas kesehatan.

"Karena kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes," kata Pipit.

Surat telegram itu menindaklanjuti surat perintah Kabareskrim Polri tanggal 24 Oktober tentang pembentukan tim gabungan penyelidikan dan penyidikan kasus gagal ginjal akut di tanah air.

Polri melibatkan Dittipidter, Dittipidnarkoba dan Dittipidum Bareskrim Polri dalam tim gabungan tersebut.

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Seluruh Apotek di Kota Sukabumi Dilarang Jual Obat Sirup

Perintah dalam surat telegram tersebut menyebutkan agar masing masing Polda membentuk tim gabungan khusus penanganan kasus gagal ginjal akut yang melibatkan BPOM, dinas kesehatan setempat, dan anggota Polri.

Langkah pertama yaitu melakukan pendataan kasus, apabila ditemukan gagal ginjal akut maka tim harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sampel darah dan urine serta obat dari pasien gagal ginjal akut.

"Untuk darah dan urine kemudian dimasukkan ke dalam kotak pendingin guna menghindari kerusakan sampel," sebut surat telegram tersebut.

Langkah selanjutnya seluruh sampel yang telah diambil, harus disegel untuk memastikan keamanan pengiriman.

Baca Juga: Beda dengan Kemlu, Sandiaga Uno Sempat Sebut Pulau Pasir Milik Indonesia

Sampel darah dan urine akan dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Sedangkan sampel obat akan dicek ole BPOM.

"Seluruh kegiatan pengambilan sampel dan pengecekan laboratorium agar dilakukan dengan administrasi yang lengkap," tulis perintah di surat telegram itu.

Sementara itu data kementerian kesehatan mengenai jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal per tanggal 26 Oktober 2022 mencapai 269 kasus.

Dari total tersebut 157 di antaranya meninggal dunia atau 58 persen dari 269, lalu yang sedang dirawat 73 dan 39 sudah sembuh.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Kemenkes Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x