MEDIA PAKUAN - Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 dari tahap 1-6 kepada 9 juta orang atau pekerja.
Para Pekerja atau Buruh bisa mengetahui penerima BSU dengan cek NIK KTP di kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU tersebut untuk membantu ekonomi para pekerja atau Buruh yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Warga Bandung Bisa Lakukan Perpanjangan SIM Hari ini dengan Datang ke 2 Lokasi yang akan Tersedia
Baca Juga: BMKG Merilis Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta Pusat 25 Oktober 2022: Cerah Berawan
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022