Kemnaker Beri Dua Penjelasan Mengenai Status 'Calon Penerima' Terus, Para Pekerja Penerima BSU Wajib Tahu Ini

- 22 Oktober 2022, 17:44 WIB
ilustrasi/ Kemnaker Beri Dua Penjelasan Mengenai Status 'Calon Penerima' Terus, Para Pekerja Penerima BSU Wajib Tahu Ini
ilustrasi/ Kemnaker Beri Dua Penjelasan Mengenai Status 'Calon Penerima' Terus, Para Pekerja Penerima BSU Wajib Tahu Ini /

MEDIA PAKUAN - Para pekerja atau buruh dibuat resah, karena masih berstatus calon penerima di sitem penerima bantuan BSU.

Pada saat pengecekkan di website kemnaker.go.id, masih banyak pekerja yang berstatus calon penerima BSU, sehingga membuat Kemnaker berikan penjelasan.

Sebelum menjelaskan alasan Kemnaker, anda harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU adalah aturan menurut Kemenker No. 10 tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 6 dan 7 Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp600.000

Kemnaker menjelaskan pekerja yang menerima BSU, tersaring atau screening Kemnaker artinya pekerja menerima jenis bansos lain.

Seperti halnya, kartu prakerja, PKH, atau Banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

Alasan yang kedua adalah karena tersaring verifikasi dan validasi bank, karena rekening tidak aktif atau tidak valid.

Baca Juga: Cek Informasi Pencairan BSU Tahap 7 Rp600.000, Simak di Sini Jadwal Penyaluran dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah