Waspada Ibu-ibu! Kemenkes Larang Peredaran Obat Sirup di Pasaran: Dipicu Gagal Ginjal Akut pada Anak-Anak

- 19 Oktober 2022, 16:50 WIB
Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Original_Frank)
Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Original_Frank) /

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Ilahana Yasir Lana Umurona yang Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna

b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah