Baca Juga: Kena Kartu Merah, Jurgen Klopp Dapat Larangan Satu Pertandingan Bersama Liverpool
Dari LHKPN itu, lanjut Boyamin, Polri bisa melakukan pengembangan.
Seiring dengan Boymin, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur juga memunculkan kecurigaan soal kekayaan Teddy Minahasa ini.
Jika penelusuran harta Teddy ini berhasil, Polri harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas semua kekayaan yang diduga bersumber dari kejahatan. ***