MEDIA PAKUAN - Putri Candrawathi, itri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi ditahan hari ini Jum'at 30 September 2022.
Penahanan terhadap Putri Candrawathi tersebut dilakukan Mabes Polri usai menyatakan berkas penyidikan lengkap oleh jaksa atau p21.
Putri Candrawathi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan Jum'at 30 September 2022.
Listyo menjelaskan penahanan yang dilakukan hari ini setelah memastikan kondisi fisik dan psikis Putri Candrawathi dalam keadaan baik.
Baca Juga: Ambisi Bali United Rebut Puncak Klasemen Gagal, Setelah Kalah atas Persikabo 1973 di Kandang Sendiri
"Hari ini juga kami melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan jasmani, pemeriksaan psikologi, baru saja kami mendapatkan laporan terkait jasmani dan psikologi dari saudari PC dalam keadaan baik," ucapnya.
Total ada lima tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Elizer, dan Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi sebelumnya belum ditahan karena berbagai alasan seperti memiliki anak yang masih berusia di bawah dua tahun.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Bank Amar Indonesia Oktober 2022, Berikut Link untuk Pendaftaran Online
Saat ini Putri Candrawathi mulai ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.***