MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Tangsel yang berminat untuk melakukan perpanjangan SIM bisa datang ke 2 lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD.
Namun layanan SIM Keliling polres Tangsel ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Waktu Subuh 04.11 Wib, Berikut Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta 17 Oktober 2022
Layanan SIM keliling Tangsel pada Senin 17 Oktober 2022 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli