Mulai Pukul 08.00 Wib, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 September 2022

- 26 September 2022, 07:09 WIB
ilustrasi/Mulai Pukul 08.00 Wib, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 September 2022
ilustrasi/Mulai Pukul 08.00 Wib, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 September 2022 /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya /

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah