Kuasa Hukum RR Beberkan Istri Ferdy Sambo Sempat Buka 2 Rekening Bank untuk Para Ajudan

- 14 September 2022, 11:19 WIB
 Kuasa Hukum RR Beberkan Istri Ferdy Sambo Sempat Buka 2 Rekening Bank untuk Para Ajudan
Kuasa Hukum RR Beberkan Istri Ferdy Sambo Sempat Buka 2 Rekening Bank untuk Para Ajudan /facebook Roslin Emika/

MEDIA PAKUAN - Cerita terkait kasus Ferdy Sambo memang masih menjadi teka-teki hingga sekarang.

Baru-baru ini kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar menyebutkan, bahwa Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat membuka rekening bank atas nama ajudannya.

Yakni Bripka Ricky dan Nofriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J).

Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini ke Rekening Himbara Sebesar Rp600.000, Netizen: Dan alhamdulillah cair

Menurut Umar rekening atas nama Ricky Rizal digunakan Putri untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disebabkan Bripka RR bertugas dan bertanggung jawab atas rumah di Magelang.

Sementara rekening atas nama Brigadir J digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Jakarta.

"Misalnya untuk si RR itu untuk kebutuhan kebutuhan rumah tangga di Magelang," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 13 Sepetember 2022 .

Baca Juga: Gadis Warga Nyalindung Sukabumi, Raib Usai Pamit Ke Tukang Foto Copy

Respons itu dia sampaikan terkait isu rekening gendut para ajudan Sambo usai pembunuhan Brigadir J.

Menurut Erman, setelah dibuat sejak tahun 2021, seluruh kartu ATM ataupun layanan mobile banking digunakan sepenuhnya oleh Putri. Dia mengatakan kliennya sama sekali tidak menggunakan rekening tersebut.

Kendati demikian, Erman mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang disimpan Putri dalam rekening atas nama Bripka RR. Ia memperkirakan jumlahnya sempat mencapai ratusan juta.

"Enggak tahu. Pokoknya ratusan, sekitar Rp300 juta. Tahun 2021 itu diminta buka rekening, setelah itu buka rekening, ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Bu PC," ujarnya.

Baca Juga: 21 Tahun Bersama, Ismed Sofyan Resmi Berpisah Dengan Persija Jakarta :Saya Sudah Menyelesaikan Kontrak

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah