23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat

- 8 September 2022, 16:28 WIB
23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat
23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan program pembebasan bersyarat bagi 23 narapidana kasus maling uang rakyat (korupsi).

Di bulan September 2022 ini, ke 23 napi koruptor seolah olah mendapat 'hadiah' berupa pembebasan bersyarat.

Hak bersyarat yang diberikan Ditjenpas Kemenkumham kepada sejumlah napi koruptor di antaranya berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas selama satu bulan ini.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Semifinal AFF Futsal Cup 2022 Thailand, BTS Fc Berhasil Masuk Final

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Ada 1.368 narapidana dari semua jenis tindak pidana se Indonesia yang diberikan hak bebas bersayarat tersebut.

Bukan hanya itu, sebanyak 58.054 SK pembebasan bersyarat diterbitkan Ditjenpas Kemenkumham selama kurun waktu 2022 hingga September ini.

Baca Juga: Sumbatan Sampah Picu Banjir di Enam Titik Kota Sukabumi, Satu Rumah Roboh

Pembebasan bersyarat itu diberikaan kepada semua narapidana semua jenis kasus tindak pidana di Indonesia, termasuk 23 napi koruptor yang mendapat kebebasan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah