Rika menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.
Menurutnya, pemeberian pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Pakai KTP untuk Dapatkan BLT BBM 2022, Dijamin Rp600.000 Cair Jika Ada Notifikasi Seperti Ini
Syarat pembebasan tersebut juga tercantum dalam Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.
Adapun 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat yaitu ubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Lalu ada Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.
Mantan koruptor lainya adalah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.***