5 Perwira Bakal Jadi Tersangka Baru: Bantu Ferdy Sambo Menghalang Halangi Proses Penyidikan

- 20 Agustus 2022, 14:25 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri).
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri). /Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri)./
 
 
MEDIA PAKUAN - Pengungkapan kematian Brigadir J sempat dihalang halangi oleh Ferdy Sambo dan sejumlah pihak termasuk dari internal Polri.
 
Untuk memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo memanfaatkan sejumlah anggota Polri dari sebelum hingga sesudah penembakan.
 
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Ferdy Sambo bersama lima perwira lainnya diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang halangi penanganan TKP pembunuhan di Duren Tiga Jakarta Selatan.
 
 
Menurutnya, keenam perwira itu telah ditempatkan di patsus (tempat khusus) oleh Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri usai dilakukan pemeriksaan pendapat.
 
"Nama-namanya yaitu FS, kedua BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP," ujarnya.
 
Lebih lanjut, keenam perwira itu merujuk pada pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri.
 
 
AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
 
Terkecuali Ferdy Sambo, kelima perwira akan segera diumumkan sebagai tersangka setelah dilimpahkan ke penyidik.
 
 
"Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengatakan sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi atas perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
 
 
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," ucapnya.
 
 
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini berupa hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merk DELL milik Kompol Baiqui Wibowo untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Sejauh ini sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ahmad R

Sumber: https://m.antaranews.com/berita/3069245/polri-ungkap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x