Marak Iklan Judi Online di Angkot Sukabumi, Polisi Turun Tangan

- 22 Mei 2022, 06:15 WIB
Marak Iklan Judi Online di Angkot Sukabumi, Polisi Turun Tangan
Marak Iklan Judi Online di Angkot Sukabumi, Polisi Turun Tangan /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Beberapa hari terakhir warga Kota Sukabumi banyak menemui iklan judi online yang terpampang di kaca belakang Angkutan Kota (angkot).
 
Sontak hal ini membuat heboh sebagian besar masyarakat Kota Sukabumi sehingga tak sedikit protes yang mempersoalkan iklan judi online tersebut.
 
Atas adanya berbagai aduan dan masukan pemerintah daerah Kota Sukabumi serta pihak kepolisian ikut turun tangan dalam menangani hal ini.
 
 
Polres Sukabumi kota melalui kepolisian sektor Baros telah memberi peringatan tegas kepada sopir angkot yang memasang iklan judi online.
 
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan, Sabtu 21 Mei 2022.
 
Sebelumnya banyak sopir angkot yang memasangkan iklan judi online pada kendaraannya. Angkot yang beriklan judi online itu beroperasi di sekitaran Kota Sukabumi.
 
 
Dari hasil pemeriksaan angkot yang terpampang iklan judi pada mobilnya merupakan rute Lembursitu dan rute Baros.
 
"Jadi keterangan awalnya, terjadi pada hari Rabu (18/05/2022) di Jalan Lingkar Selatan, saudara F yang merupakan supir angkot Baros, bertemu dengan saudara K seorang supir angkot Lembusitu. Pada pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," ungkapnya.
 
Diketahui, yang melatarbelakangi para sopir angkot melakukan hal tersebut lantaran tergiur dengan uang imbalan yang diberikan sang pengiklan. Sehingga warga berinisial F menyanggupi ajak warga berinisial K untuk menempelkan stiker one way promosi game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya.
 
"Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah 100 ribu Rupiah perbulan, dan dikontrak selama 3 bulan," ujarnya.
 
 
Usai itu, F menebar ajakan itu kepada sopir angkot lainnya sehingga rekan seprofesinya sebanyak kurang lebih 9 angkot yang ikut berkecimpung dalam promosi judi online.
 
"Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," ucapnya.
 
Setelah ramai beredar kabar tersebut, pada Jum'at 20 Mei 2022 Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 langsung langsung berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk mengecek dan mencopot stiker yang berbau promosi judi online.
 
"Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," pungkasnya.
 
"Supir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari nanti, yang dilakukan oleh pengurus KKU 25. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran," terangnya.
 
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian sektor Baros resor Sukabumi Kota akan bertindak tegas apabila ditemukan kembali kejadian serupa.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x