MEDIA PAKUAN - Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan hari ini, Rabu 27 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan sejumlah organ tubuh almarhum yang diduga alami penyiksaan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan usai mendapat hasil pembicaraan dari tim forensik Mabes Polri bersama tim eksternal dan perwakilan keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Pernah Dikunci di Kamar oleh Wanita Arab Saudi, Beginilah Kisah Herman Seorang TKI Pegawai Hotel
Dibawanya sejumlah organ tubuh Brigadir J ke Jakarta, menurutnya disebabkan rumah sakit di wilayah Jambi tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yosua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Johnson Panjaitan di Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi, beberapa elemen dilibatkan baik dari internal maupun eksternal Polri.
Hal itu dilakukan demi menjaga seluruh proses berlangsung sesuai keinginan bersama.