Protes Netizen #BlokirKominfo Trending Topic Twitter : Aturan PSE Banyak Pasal Karet, Dianggap Melanggar HAM

- 20 Juli 2022, 20:08 WIB
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art)
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art) /


MEDIA PAKUAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pandaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing dan domestik wajib.
 
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) milik Kominfo.

Pengendalian PSE ini menurut pemerintah memiliki tujuan sebagai upaya memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital.
 
Baca Juga: Gegara Anak SCBD Tidak Tahu Nama Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil Mohon Maaf, Anies Baswedan: Kalah Ganteng

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Atas dasar itu pula, platform seperti Google, Whatsapp, Facebook, Instagram dan lainnya sempat terancam blokir apabila tidak mendaftarkan PSE di OSS RBA.

Baik itu PSE domestik atau asing akan terancam pemutusan akses atau blokir jika belum terdaftar di PSE Kominfo hingga tenggat waktu paling lambat hari ini Rabu 20 Juli 2022.
 
Baca Juga: Viral, Dibalik Populer Citayam Fashion Week: ABG Tidur Terlantar di JPO Jakarta

Akan tetapi banyak netizen yang memprotes tujuan pendaftaran PSE yang tertuang dalam Permenkominfo 5/2020.

Dalam peraturan itu, sejumlah pasal dipermasalahkan karena dianggap bersifat multitafsir serta merugikan masyarakat bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Gelombang protes di Twitter pun menyeruak dengan tagar #BlokirKominfo hingga menjadi trending topic.
 
Baca Juga: Gegara Anak SCBD Tidak Tahu Nama Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil Mohon Maaf, Anies Baswedan: Kalah Ganteng

Dibalik tujuan utama dilaksanakannya peraturan tersebut, akun Twitter @safenetvoice membeberkan sejumlah fakta lain yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat.

1. Jenis Layanan yang Disasar
 
Bukan cuma media sosial yang terancam diblokir apabila tidak mendaftar ulang PSE, Kominfo juga siap menerapkan hal serupa ke seluruh platform digital yang membuka layanan di Indonesia.
 
Baca Juga: Sekelompok Remaja SCBD Diberi Arahan Satpol PP, Tumbur Purba: Masker dan Berserakan Sampah

Marketplace, payment gateway, layanan on-demand berbayar, media sosial, mesin pencarian, dan masih banyak lagi harus mendaftarkan PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Jika tidak, harus siap siap besok tidak bisa diakses hingga platform tersebut mendaftarkan.

2. Mengandung Pasal Karet dan Multitafsir

Pasal yang dianggap memiliki unsur multitafsir atau karet yakni 9 ayat 3,4, dan 6 karena memiliki penafsiran karet dan memiliki makna luas.
 
Baca Juga: Viral Tawaran Menparekraf! Roy Citayam Menolak, Bonge Justru Mengharapkannya

Jika terdapat konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’ maka platform terkait wajib menghapus konten tersebut.

Maksud dari ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’ tidak ada penjelasan yang jelas.

Tidak tanggung tanggung, Kominfo akan memblokir platform yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
 
Baca Juga: Citayam Fashion Wee Makin Populer, Paula Verhoeven Lenggak-Lenggok: Ikut Show Gandeng Bonge

3. Platform Digital Akan Sering Hapus Konten

Dalam pasal 11 poin C disebutkan, platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses (penghapusan) pada konten yang dilarang.

Hal tersebut berpotensi mendorong platform akan sering menghapus konten yang dianggap pemerintah ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’.

4. Hapus Konten dalam 1x24 Jam
 
Baca Juga: Viral, Dibalik Populer Citayam Fashion Week: ABG Tidur Terlantar di JPO Jakarta

Pasal 14 yang tertuang dalam peraturan Kominfo menyebutkan bahwa platform digital wajib menghapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Kominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

5. Wajib Berikan Akses ke Kominfo dan Polisi

Terdapat pasal yang mewajibkan platform digital memberikan hak ases secara penuh kepada Kominfo dan polisi.
 
Baca Juga: Batas Pemblokiran Google dan WhatsApp Cs, Kominfo Ancang-ancang Blokir PSE Asing Maupun Domestik

Dalam pasal 21 disebutkan, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga untuk pengawasan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

Lebih jauh, dalam pasal 36 berbunyi, APH dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.

Pasal ini yang dinilai akan melanggar hak privasi pengguna platform digital yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
 
Baca Juga: Diultimatum Kominfo, Google Siap Daftar PSE: Whatsapp, Facebook, Instagram Batal Diblokir

Akun @safenetvoice juga telah membuat petisi sejak 17 Juli atas ketidaksepakatan atas aturan Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Diperkirakan sudah ribuan orang yang menandatangani petisi digital tersebut.

Selain itu bentuk protes lain dengan memasang foto profil bertuliskan #BlokirKominfo mulai berseliweran.

Akun Twitter @Remotivi juga menyerukan protes atas aturan Kemenkominfo yang kontroversial itu.
 
Baca Juga: Kominfo Berencana Bagikan Set Top Box Menjelang Analog Switch Off (ASO)

"Huru-hara belakangan ini bukan hanya soal daftar atau blokir. Meski platform digital sudah pada daftar di Kominfo, kita juga tetap dirugikan karena artinya platform tersebut harus tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. #ProtesNetizen #BlokirKominfo," tulis @Remotivi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: twitter @safenetvoice, @Remotivi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x