Batas Pemblokiran Google dan WhatsApp Cs, Kominfo Ancang-ancang Blokir PSE Asing Maupun Domestik

- 20 Juli 2022, 07:33 WIB
Meta telah resmi mendaftarkan 3 platformnya yaitu WhatsApp, Instagaram dan Facebook kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik
Meta telah resmi mendaftarkan 3 platformnya yaitu WhatsApp, Instagaram dan Facebook kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik /Pixabay.com/
 
MEDIA PAKUAN - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
 
Kementerian Kominfo pun telah mengambil ancang-ancang untuk memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing maupun domestik yang belum mendaftarkan di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) milik Kominfo.
 
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrija menyampaikan pihaknya tidak akan langsung memblokir, melainkan melalui sejumlah tahap terlebih dahulu.
 
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Semuel. 
 
Lebih lanjut Semuel menjelaskan, pemblokiran hanya dilakukan sementara, apabila suatu PSE sudah mendaftarkan di Kominfo, pemblokiran akan ditangguhkan.
 
 
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," ujarnya.
 
Semuel pun menegaskan akan melakukan pendataan PSE mana saja yang sudah terdaftar di sistem OSS RBA milik Kominfo.
 
Pihaknya tidak pandang bulu untuk memblokir PSE mana pun yang belum mendaftar sekalipun itu perusahaan kelas kakap.
 
"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," jelasnya.
 
 
Pendaftaran di sistem digital ini, kata Semuel berlaku bagi semua PSE yang menargetkan pasarnya di Indonesia.
 
"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," ucapnya.
 
"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," ujarnya.
 
 
Kementerian Kominfo pun telah mengklarifikasikan PSE wajib didata menjadi enam kategori, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.
 
Hingga Selasa 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB Kemenkominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.
 
 
Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access, Netflix, Livin 2.0 by Mandiri, Shopee, Lazada, dan masih banyak lagi.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah