Diultimatum Kominfo, Google Siap Daftar PSE: Whatsapp, Facebook, Instagram Batal Diblokir

- 18 Juli 2022, 16:39 WIB
Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /Pexels/PhotoMIX Company

MEDIA PAKUAN - Ancaman pemblokiran terhadap Whatsapp, Facebook, Instagram akan diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akibat Google yang belum menaati regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Kemkominfo dengan tegas akan memblokir platform mana saja yang belum mendaftar PSE. Tenggat waktu pendaftaran PSE lingkup privat ditetapkan Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

Apabila hingga batas waktu tersebut masih ada PSE yang belum didaftarkan, Kemkominfo secara tegas akan memblokirnya untuk akses di Indonesia.

Baca Juga: Bersihkan Darah dari Zat Beracun, Rimpang Kunyit Solusinya: Racikan Ramuan Sangat Mudah Diolah

Aturan yang telah diberlakukan Kemkominfo itu mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dari data yang diupdate situs resmi pse.kominfo.go.id, tercatat ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi hingga Senin 18 Juli 2022.

Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan Juni 2022 yang masih sebanyak 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Baca Juga: Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Kloter 6, Senin 18 Juli 2022

Salah satu PSE asing lingkup privat yang ada di indonesia adalah Google. Sejumlah aplikasi yang berjejaring dengan Google seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram pun terancam tidak bisa beroperasi dalam waktu dua hari lagi.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x