Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Lepas Rindu Cium Istri dan Anaknya

- 20 Juli 2022, 14:29 WIB
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Lepas Rindu Cium Istri dan Anaknya
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Lepas Rindu Cium Istri dan Anaknya /pikiran rakyat/

MEDIA PAKUAN - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari masa tahanan di rumah tahanan Mabes Polri.

Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Dari keterangan Kemenkumham juga menyebutkan Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dilaporkan 2 Ormas Terkait Dugaan Prakter Kampanye dan Money Politik

Dalam keterangannya, Rika Aprianti juga menyebutkan HRS merupakan narapidana di Rutan Bareskrim yang menjadi warga binaan Rutan Kelas 1 Cipinang.

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab pun sempat menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga trending topic.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu resmi meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB.

Baca Juga: Digaji Rp18 Juta per Bulan, Ternyata TKW Indonesia Ini Hanya Bekerja Layani Orang Arab Saudi Saja

Setelah menghirup udara bebas dari tekanan penahanan, Habib Rizieq langsung disambut keluarganya.

Tampak anak, istri, hingga menantunya menyambut Habib Rizieq dengan pelukan pelepas kerinduan.

“Alhamdulillah…Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri, dan menantu,” kata akun Twitter @DPP_LIP.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi covid 19 akibat menjadi penyebab terjadinya kerumunan di dua tempat yakni di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sekelompok Remaja SCBD Diberi Arahan Satpol PP, Tumbur Purba: Masker dan Berserakan Sampah

Atas perkara tersebut, HRS dijatuhi hkuman 8 bulan penjara. Selain itu Habib Rizieq Shihab juga divonis empat tahun penjara atas kasus swab test pada Juni 2021 di Rumah Sakit Ummi.

Akan tetapi, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. Habib Rizieq mulai menjalani masa panahanan pada 12 Desember 2020.

Adapun keputusan bebas bersyarat kepada Habib Rizieq Shihab sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x