MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Kebijakan ini diambil usai Malaysia enggan mengikuti kesepakatan bersama untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang sudah ada dalam MoU pada 1 April 2022.
Hal ini bertujuan untuk menunjukkan itikad baik dari kedua negara dalam melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Istri Pertama Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Meninggal Dunia
"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id Jumat, 15 Juli 2022.
Ida menyatakan bahwa telah ditemukan bukti Malaysia melanggar kesepakatan bersama dengan masih menerapkan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi Malaysia.
Baca Juga: Ingin Bertemu Gala Sky, Tiara Marleen Menyesal Pernah Fitnah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah?
Padahal sistem itu tidak ada dalam kesepakatan MoU.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ungkapnya.
Dalam SMO, menurutnya dapat mengancam posisi PMI dengan eksploitasi karena menghindari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta melalui pemberangkatan yang salah.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," ujarnya.
Ida Fauziyah juga menyebut bahwa kebijakan mengehentikan sementara penempatan PMI di Malaysia ini telah disampaikan oleh KBRI di Kuala lumpur Malaysia kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.***