MEDIA PAKUAN - Seluruh jamaah haji Indonesia yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah di tanah suci nantinya akan pulang ke tanah air pada 15 Juli 2022 mendatang.
Jamaah haji Indonesia ini akan dipulangkan secara bertahap ke tanah air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Baca Juga: Habisi Dirumah Saja! Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 13 Juli 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV
Sebelum pulang jamaah haji diimbau agar mengetahui barang bawaan yang boleh dan dilarang dibawa.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi memberikan informasi mengenai barang bawaan yang harus diperhatikan oleh jamaah haji.
"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg." kata Wawan
"Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," sambungnya.
Selain itu Wawan menegaskan, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.
Itulah barang barang yang tidak dibolehkan dibawa oleh jamaah haji saat akan pulang ke Indonesia.***