MEDIA PAKUAN - Buntut jemput paksa Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT alias Mas Bechi (42) berujung ditutupnya Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pondok pesantren itu akibat salah satu pengurusnya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengatakan tindakan ini diambil sebagai penegasan terhadap lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat dugaan pelanggaran hukum.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Dua Kelinci Juli 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Link Pendaftarannya
Tindakan ini terpaksa diambil oleh Kemenag lantaran MSAT yang bertugas sebagai salah seorang pengurus diduga melakukan pencabulan kepada santri.
Waryono menegaskan pencabulan merupakan pelanggaran hukum berat yang juga sangat dilarang dalam agama. Selain itu pihak pesantren dinilai menghalang halangi jalannya proses hukum yang berlaku.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.
Setelah izin dicabut, dia mengatakan tidak perlu khawatir bagi para santri karena Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang serta pihak lain yang terkait akan menjamin akses pendidikan lanjutan bagi para santri.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ungkapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mega Juli 2022, Butuhkan Customer Service Berikut Link Pendaftaran Online
Sebelumnya upaya aparat berwajib menangkap MSAT beberapa kali terhalang sejak dirinya dilaporkan pada 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020.
Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Mas Bechi terhadap santriwati diketahui terjadi pada 2017.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Juli 2022, Ketahuilah Persyaratan Umunya dengan 1 Formasi Saja
Berkali-kali MSAT juga mangkir dari panggilan kepolisian sehingga pada Kamis 7 Juli 2022, gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang, dan Satbrimob menjemput paksa Mas Bechi di pondok pesantren pimpinan ayahnya itu.
Jemput paksa tersebut berlangsung alot usai polisi negosiasi dengan kyai dan mendapat kepungan massa di lokasi.
Baca Juga: Putuskan Konflik, Manchester United Dilaporkan Siap Menjual Cristiano Ronaldo pada Musim ini
Namun MSAT berhasil diamankan pihak kepolisian dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain dikenal sebagai putra dari seorang kyai ternama di Jombang, MSAT alias Mas Bechi juga merupakan seorang pengusaha rokok jenama ST.***