Jadi Tersangka! Tubagus Joddy Sopir Kecelakaan Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang

- 11 November 2021, 16:26 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy jadi tersangka
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy jadi tersangka /Instagram.com/@tubagusjoddy

MEDIA PAKUAN - Tubagus Joddy yang merupakan sopir dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, dijebloskan ke ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Jombang usai menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaiakan pihaknyatelah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Nganjuk tersebut.

Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berisi ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dipukul, Dibanting hingga Diseret, Seorang Perempuan di Amerika jadi Korban Penganiayaan Perampok Dalam Lift

Ia mengatakan, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti bahwa Tubagus Joddy diduga melakukan kelalaian yang memicu adanya kecelakaan.

"Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang mengemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 11 November 2021.

Sementara itu, Penyidik ​​telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy yang membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x